1. Cuti Akademik
Cuti akademik adalah mahasiswa yang tidak memprogram studi pada semester tertentu atas ijin Dekan yang diketahui oleh Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan, karena adanya keperluan/ kepentingan yang tidak memungkinkan untuk mengikuti kegiatan akademik secara rutin.
Mekanisme Dan Prosedur Kerja Cuti Akademik
a. Mekanisme Cuti Akademik adalah:
1) Cuti akademik diperhitungkan dalam batas waktu penyelesaian studi.
2) Cuti akademik tidak berlaku bagi mahasiswa semester 1 (satu) dan semester 7 (tujuh) ke atas, terkecuali sakit, tugas negara atau alasan lain yang bisa diterima Universitas Lumajang.
3) Cuti akademik karena sakit, mewakili Universitas Lumajang/ Fakultas, mendapat tugas negara, atau alasan lain yang diperbolehkan pihak universitas harus diperkuat dengan surat resmi yang dikeluarkan pihak terkait.
4) Cuti akademik diberikan kepada mahasiswa maksimal 4 (empat) semester untuk mahasiswa reguler dan maksimal 2 (dua) semester untuk mahasiswa pindahan/ alih jenjang.
5) Adapun untuk cuti akademik berturut-turut, maksimal diberikan untuk 2 ( dua) semester.
6) Permohonan cuti akademik diajukan selambat-lambatnya 2 minggu setelah periode herregistrasi berakhir.
7) Mahasiswa yang sedang menjalani masa cuti dibebaskan dari kewajiban membayar SPP, tetapi dikenai biaya herregistrasi.
8) Pada akhir masa cuti mahasiswa yang bersangkutan diwajibkan aktif kembali dengan melakukan herregistrasi pada waktu yang telah ditentukan.
9) Mahasiswa yang tidak mengurus proses cuti akademik dan tidak melakukan herregistrasi/ KRS online dianggap sebagai cuti akademik tanpa keterangan/ non-aktif.
b. Prosedur Cuti Akademik adalah:
1) Mahasiswa melakukan konsultasi dengan Dosen Wali dan Kaprodi perihal cuti akademik yang akan diajukan;
2) Mahasiswa dapat meminta formulir cuti akademik pada operator fakultas setelah berkoordinasi dengan Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
3) Mahasiswa mengisi formulir cuti akademik dan melengkapi dokumen tanda tangan pejabat terkait sebagai bukti validasi (Dosen Wali, Kaprodi, Dekan, Kepala Perpustakaan)
4) Setelah seluruh persyaratan cuti akademik dan validasi telah dipenuhi, selanjutnya adalah verifikasi oleh Kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan .
5) Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan .melakukan perubahan status mahasiswa di Sistem Informasi Akademik.
Cuti Akademik Tanpa Keterangan/ Non Aktif
Cuti akademik tanpa keterangan/ non aktif adalah mahasiswa yang tidak memprogram studi pada semester tertentu tanpa ijin Dekan yang diketahui Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan. Mahasiswa yang non aktif untuk aktif pada semester berikutnya harus melalui beberapa tahapan.
Mekanisme Mahasiswa Aktif Kembali Tanpa Surat Cuti Sebelumnya adalah :
a. Cuti tanpa surat keterangan diperhitungkan dalam batas waktu penyelesaian studi.
b. Mahasiswa yang melakukan cuti tanpa surat keterangan dianggap sebagai mahasiswa non- aktif.
c. Cuti akademik tanpa keterangan/non-aktif dikenakan biaya Uang Kuliah Tunggal semester yang ditinggalkan dan biaya herregistrasi sesuai ketentuan .
d. Sebelum aktif kembali, mahasiswa harus melakukan konsultasi dengan Kaprodi dan Kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan.
e. Waktu pelaksanaan pengaktifan kembali dilakukan bersamaan dengan periode herregistrasi.
Mutasi (Keluar, Pindah)
Mutasi mahasiswa adalah perubahan status mahasiswa yang terjadi karena pindah ke perguruan tinggi lain, keluar atau kehilangan hak studi. Mahasiswa Universitas Lumajang karena sesuatu hal dapat mengajukan pindah ke Perguruan Tinggi lain.
Mekanisme Dan Prosedur Kerja Cuti Akademik
a. Mekanisme Mutasi (Keluar, Pindah ke Perguruan Tinggi Lain) adalah:
1) Pengajuan mutasi (keluar, pindah ke perguruan tinggi lain) dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan Herregistrasi.
2) Pengajuan mutasi (keluar, pindah ke perguruan tinggi lain) di luar waktu herregistrasi yang sudah ditentukan, tidak dilayani.
3) Mahasiswa yang kehilangan hak studi dapat menerima surat keterangan keluar/ pindah dari Program Stud disertai transkrip nilai yang telah dicapai.
4) Sebelum mahasiswa keluar/pindah harus melakukan konsultasi dengan dosen wali/ Kaprodi.
b. Prosedur Mutasi (Keluar, Pindah ke Perguruan Tinggi Lain) adalah:
1) Mahasiswa keluar dari Universitas Lumajang, mengajukan permohonan mengundurkan diri/ keluar dari Universitas Lumajang yang ditujukan kepada Rektor c/q Wakil Rektor 1 dengan melampirkan:
(a) Surat permohonan mengundurkan diri/ keluar.
(b) Surat keterangan bebas administrasi keuangan, perpustakaan, dan lain-lain di Universitas Lumajang.
2) Mahasiswa pindah ke perguruan tinggi lain, mengajukan permohonan pindah yang ditujukan kepada Rektor c/q Wakil Rektor 1 dengan melampirkan:
(a) Surat permohonan pindah ke perguruan tinggi lain.
(b) Surat keterangan diterima di perguruan tinggi yang dituju.
(c) Surat keterangan bebas administrasi keuangan, perpustakaan, dan lain-lain di Universitas Lumajang
3) Mahasiswa melakukan konsultasi dengan Dosen Wali dan Kaprodi perihal keluar/
kepindahan yang akan diajukan.
4) Mahasiswa mengisi formulir pindah dari Program Studi dan melengkapi dokumen tanda tangan pejabat terkait sebagai bukti validasi (Dosen Wali, Kaprodi, Dekan, Kepala Perpustakaan)
5) Setelah seluruh persyaratan keluar/pindah validasi telah dipenuhi, selanjutnya adalah verifikasi Kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan .
6) Biro Administrasi Akademik Dan Kemahasiswaan melakukan perubahan status mahasiswa di Sistem Informasi Akademik.
== FORM PERMOHONAN CUTI AKADEMIK KILK DISINI