CUTI AKADEMIK, NON AKTIF DAN MUTASI (KELUAR, PINDAH)

Artikel Fakultas Universitas

1. Cuti Akademik

Cuti akademik adalah mahasiswa yang tidak memprogram studi pada semester tertentu atas ijin Dekan yang diketahui oleh Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan, karena  adanya  keperluan/  kepentingan  yang  tidak  memungkinkan  untuk   mengikuti kegiatan akademik secara rutin.

Mekanisme Dan  Prosedur Kerja Cuti Akademik

a. Mekanisme Cuti Akademik adalah:

1)   Cuti akademik diperhitungkan dalam batas waktu penyelesaian studi.

2)    Cuti akademik tidak berlaku bagi mahasiswa semester 1 (satu) dan semester 7 (tujuh) ke atas, terkecuali sakit, tugas negara atau alasan lain yang bisa diterima Universitas Lumajang.

3)    Cuti  akademik  karena  sakit,  mewakili  Universitas  Lumajang/  Fakultas,  mendapat tugas negara, atau alasan lain yang diperbolehkan pihak universitas harus diperkuat dengan surat resmi yang dikeluarkan pihak terkait.

4)    Cuti  akademik  diberikan  kepada  mahasiswa  maksimal  4  (empat)  semester  untuk mahasiswa reguler dan maksimal 2 (dua) semester untuk mahasiswa pindahan/ alih jenjang.

5)   Adapun  untuk  cuti  akademik  berturut-turut,  maksimal  diberikan  untuk  2  ( dua) semester.

6)    Permohonan cuti akademik diajukan selambat-lambatnya 2 minggu setelah periode herregistrasi berakhir.

7)  Mahasiswa yang sedang menjalani masa cuti dibebaskan dari kewajiban membayar SPP, tetapi dikenai biaya herregistrasi.

8)    Pada akhir masa cuti mahasiswa yang bersangkutan diwajibkan aktif kembali dengan melakukan herregistrasi pada waktu yang telah ditentukan.

9)    Mahasiswa   yang  tidak   mengurus   proses   cuti  akademik  dan   tidak   melakukan herregistrasi/ KRS online dianggap sebagai cuti akademik tanpa keterangan/ non-aktif.

b. Prosedur Cuti Akademik adalah:

1)    Mahasiswa melakukan konsultasi dengan Dosen Wali dan Kaprodi perihal cuti akademik yang akan diajukan;

2)    Mahasiswa dapat meminta formulir cuti akademik pada operator fakultas setelah berkoordinasi dengan Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;

3)    Mahasiswa mengisi formulir cuti akademik dan melengkapi dokumen tanda tangan pejabat terkait sebagai bukti validasi (Dosen Wali, Kaprodi, Dekan, Kepala Perpustakaan)

4)    Setelah seluruh persyaratan cuti akademik dan validasi telah dipenuhi, selanjutnya adalah verifikasi oleh Kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan .

5)    Biro  Administrasi  Akademik  dan  Kemahasiswaan  .melakukan  perubahan  status mahasiswa di Sistem Informasi Akademik.

Cuti Akademik Tanpa Keterangan/ Non Aktif

Cuti akademik tanpa keterangan/ non aktif adalah mahasiswa yang tidak memprogram studi pada semester tertentu tanpa ijin Dekan yang diketahui Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan. Mahasiswa yang non aktif untuk aktif pada semester berikutnya harus melalui beberapa tahapan.

Mekanisme Mahasiswa Aktif Kembali Tanpa Surat Cuti Sebelumnya adalah :

a. Cuti tanpa surat keterangan diperhitungkan dalam batas waktu penyelesaian studi.

b. Mahasiswa yang melakukan cuti tanpa surat keterangan dianggap sebagai mahasiswa non- aktif.

c. Cuti akademik tanpa keterangan/non-aktif dikenakan biaya Uang Kuliah Tunggal semester yang ditinggalkan dan biaya herregistrasi sesuai ketentuan .

d. Sebelum aktif kembali, mahasiswa harus melakukan konsultasi dengan Kaprodi dan Kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan.

e. Waktu pelaksanaan pengaktifan kembali dilakukan bersamaan dengan periode herregistrasi.

Mutasi (Keluar, Pindah)

Mutasi mahasiswa adalah perubahan status mahasiswa yang terjadi karena pindah ke perguruan tinggi lain, keluar atau kehilangan hak studi. Mahasiswa Universitas Lumajang karena sesuatu hal dapat mengajukan pindah ke Perguruan Tinggi lain.

Mekanisme Dan Prosedur Kerja Cuti Akademik

a.    Mekanisme Mutasi (Keluar, Pindah ke Perguruan Tinggi Lain) adalah:

1)    Pengajuan  mutasi  (keluar,  pindah  ke  perguruan  tinggi  lain)  dilakukan  bersamaan dengan pelaksanaan Herregistrasi.

2)    Pengajuan mutasi (keluar, pindah ke perguruan tinggi lain) di luar waktu herregistrasi yang sudah ditentukan, tidak dilayani.

3)    Mahasiswa yang kehilangan hak studi dapat menerima surat keterangan keluar/ pindah dari Program Stud disertai transkrip nilai yang telah dicapai.

4)    Sebelum mahasiswa keluar/pindah harus melakukan konsultasi dengan dosen wali/ Kaprodi.

b.    Prosedur Mutasi (Keluar, Pindah ke Perguruan Tinggi Lain) adalah:

1)    Mahasiswa    keluar    dari    Universitas    Lumajang,    mengajukan    permohonan mengundurkan diri/ keluar dari Universitas Lumajang yang ditujukan kepada Rektor c/q Wakil Rektor 1 dengan melampirkan:

(a)    Surat permohonan mengundurkan diri/ keluar.

(b)   Surat  keterangan  bebas  administrasi  keuangan,  perpustakaan,  dan  lain-lain  di Universitas Lumajang.

2)    Mahasiswa pindah ke perguruan tinggi lain, mengajukan permohonan pindah yang ditujukan kepada Rektor c/q Wakil Rektor 1 dengan melampirkan:

(a)  Surat permohonan pindah ke perguruan tinggi lain.

(b)  Surat keterangan diterima di perguruan tinggi yang dituju.

(c)  Surat  keterangan  bebas  administrasi  keuangan,  perpustakaan,  dan  lain-lain  di Universitas Lumajang

3)   Mahasiswa melakukan konsultasi dengan Dosen Wali dan Kaprodi perihal keluar/

kepindahan yang akan diajukan.

4)    Mahasiswa  mengisi  formulir  pindah  dari  Program   Studi   dan   melengkapi dokumen  tanda  tangan  pejabat  terkait  sebagai  bukti  validasi  (Dosen   Wali, Kaprodi, Dekan, Kepala Perpustakaan)

5)    Setelah  seluruh  persyaratan  keluar/pindah  validasi  telah  dipenuhi,  selanjutnya adalah verifikasi Kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan .

6)    Biro Administrasi Akademik Dan Kemahasiswaan melakukan perubahan status mahasiswa di Sistem Informasi Akademik.

== FORM PERMOHONAN CUTI AKADEMIK KILK DISINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.