Pengumuman Ujian Tengah Semester Ganjil  Fakultas Ilmu Administrasi  Universitas Lumajang  Tahun Akademik 2023/2024 

Berita Fakultas Mahasiswa

Berdasarkan Surat dari Wakil Rektor I Universitas Lumajang Tanggal 17 Oktober 2023 Nomor : 437/071055/AK/IX/2023 Perihal Ujian Tengah Semester Ganjil Tahun Akademik 2023/2024 Sesuai Kalender Akademik, Ujian Tengah Semester  Ganjil akan dilaksanakan pada tanggal 23 s.d 27 Oktober 2023. Sehubungan dengan kegiatan tersebut maka:

Persyaratan bagi Mahasiswa untuk mengkuti Ujian Tengah Semester (UTS) Ganjil adalah sebagai berikut :

  1. Telah melaksanakan pemrograman KRS semester Gasal TA 2023/2024
  2. Telah menyelesaikan administrasi keuangan sesuai nilai/besaran yang tertera pada akun SIAKAD (login masing-masing akun) pada saat melakukan pemrograman KRS dengan ketentuan sebagai berikut :
  3. Pembayaran dilakukan secara non tunai (transfer) ke no Virtual Account Bank Mandiri yang terdapat pada SIAKAD masing-masing
  4. Komponen besaran pembayaran sesuai dengan yang tertera pada SIAKAD masing – masing salah satunya berupa biaya UKT Semester Gasal T.A 2023/2024 minimal Rp. 1.400.000, dan sisanya dapat dilunasi pada saat menjelang UTS atau menjelang UAS
  5. Apabila terdapat ketidaksesuaian besaran nilai/atau terdapat kendala dapat menghubungi Bidang Keuangan (No. 082232805535) dan/atau 085232464841
  6. Setelah status pembayaran telah terselesaikan, mahasiswa bisa mendapatkan Kartu Ujian pada Operator Fakultas/Prodi masing-masing
  7. Mahasiswa yang telah memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut diatas wajib mengikuti UTS sesuai Jadwal Ujian dan alokasi waktu yang telah ditentukan
  8. Bagi mahasiwa yang berhalangan hadir di jadwal yang sudah ditentukan karena sakit atau mendapat penugasan keluar kota, diijinkan UTS dijadwalkan kembali yang disepakati oleh dosen pengampu mata kuliah dan persetujuan Kaprodi untuk melaksanakan UTS Susulan dengan syarat membawa surat tugas atau surat keterangan sakit dari dokter atau petugas kesehatan lainnya kepada dosen atau Kaprodi.
  9. Mahasiswa yang belum memenuhi ketentuan ketentuan tersebut diatas tidak dapat mengikuti UTS dan mendapatkan nilai UTS
  10. Pada saat pelaksanaan UTS mahasiswa wajib menyerahkan Kartu Peserta Ujian pada Pengawas Ujian guna mendapatkan tanda tangan pada setiap mata kuliah yang diujikan.

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.